| Gugatan |
Dalam Pokok Sengketa
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12246, Desa/Kelurahan: Sasak Panjang, Kecamatan: Tajurhalang, Kabupaten/Kota: Bogor, Provinsi: Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 09-11-2023 Nomor: 8676/Sasak Panjang/2023 Luas: 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) terdaftar atas nama ROSIAH yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 12246, Desa/Kelurahan: Sasak Panjang, Kecamatan: Tajurhalang, Kabupaten/Kota: Bogor, Provinsi: Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 09-11-2023 Nomor: 8676/Sasak Panjang/2023 Luas: 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) terdaftar atas nama ROSIAH yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya (et aequo et bono).
|