Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/G/2025/PTUN.BDG Tony Aminthon Pakpahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor I
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 190/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tony Aminthon Pakpahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH, MHTony Aminthon Pakpahan
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor I
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Sengketa

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 12246, Desa/Kelurahan: Sasak Panjang, Kecamatan: Tajurhalang, Kabupaten/Kota: Bogor, Provinsi: Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 09-11-2023 Nomor: 8676/Sasak Panjang/2023 Luas: 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) terdaftar atas nama ROSIAH yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 12246, Desa/Kelurahan: Sasak Panjang, Kecamatan: Tajurhalang, Kabupaten/Kota: Bogor, Provinsi: Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 09-11-2023 Nomor: 8676/Sasak Panjang/2023 Luas: 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) terdaftar atas nama ROSIAH yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2024;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
  • Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya (et aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak