Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2020/PTUN.BDG EEM alias KASEM BIN MARDI Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EEM alias KASEM BIN MARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DONNY SIMBOLON, S.HEEM alias KASEM BIN MARDI
2M. ISA ABDIL AZIZ YANATAMA, S.HEEM alias KASEM BIN MARDI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan agar Pemohon dimasukkan ke dalam Daftar Penerima Santunan sebesar Rp. 29.360.192,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) oleh Termohon terhadap Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Pembangunan Waduk Jatigede;
  3. Menetapkan biaya perkara yang muncul dalam Permohonan Aquo menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak