INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/G/2015/PTUN-BDG | ANDENWAHYU SUPRIATNAEROM MAHROM | BUPATI KABUPATEN GARUT. |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 124/G/2015/PTUN-BDG | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | Posita :Petitum : ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------------------------------- 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan bupati Garut Nomor;141/Kep.660-BPMPD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dano Kecamatan Leles atas nama ASEP SAEPULOH,tertanggal 23 Juli 2015. 3.Mewajibkan kepaada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Garut Nomor;141/Kep-660-BPMPD/2015 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dano Kecamatan Leles atas nama ASEP SAEPULOH, tertanggal 23 Juli 2015. 4.Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya. | |||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
