Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/G/2025/PTUN.BDG Serikat Pekerja Mandiri Universitas Advent Indonesia Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 074/HPM.L/IX/2025
Penggugat
NoNama
1Serikat Pekerja Mandiri Universitas Advent Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andree Nugroho Saragih, S.E., S.H., M.H., CTL., CBLC., CCD.Serikat Pekerja Mandiri Universitas Advent Indonesia
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah atas Objek Sengketa KTUN berupa Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat Nomor: 500.15.12.1.PP-33/HIS/VI/2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan "Yayasan Universitas Advent Indonesia", yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Objek Gugatan berupa Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat Nomor: 500.15.12.1.PP-33/HIS/VI/2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan "Yayasan Universitas Advent Indonesia", yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak