Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/P/FP/2020/PTUN.BDG JEFRI 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Depok
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 8/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEFRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Susilo Lestari, SH., MH.Jefri
2Bramantya Dimas Resiawan, SHJefri
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Keputusan Termohon yang tidak menjawab atas Permohonan Pemohon Surat dengan no 48/SLH/VI/2020/Jkt tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengembalian Batas Tanah milik Pemohon yang tercantum dalam Surat Ukur pada 3 (tiga) bidang Sertifikat yang terletak di Blok 2 RT 03/RW 01, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok :

  • Sertifikat Hak Milik no 04548/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00785/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 136 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04551/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00777/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 92 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04549/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00786/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 105 m2

harus dinyatakan dapat dikabulkan oleh Termohon dan dianggap Surat Ukur milik Pemohon adalah benar serta sah menurut hukum.

Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang no 5 tahun 1986, Pasal 53 ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang no 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta Pasal 1 angka 9 Undang-Undang no 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang no 30 tahun 2014.

Serta Termohon dianggap telah melanggar ketentuan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang baik (Allgemeen Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) atau Good Governance Principles yakni meliputi Azas-Azas Kepastian Hukum dan Azas Pengharapan yang wajar.

3. Menyatakan Termohon dianggap mengabulkan (Fiktif Positif) dengan membenarkan Surat Ukur bidang-bidang tanah dalam Sertifikat-Sertifikat Pemohon yakni :

  • Sertifikat Hak Milik no 04548/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00785/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 136 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04551/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00777/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 92 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04549/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00786/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 105 m2

Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang no 5 tahun 1986, Pasal 53 ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang no 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta Pasal 1 angka 9 Undang-Undang no 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang no 30 tahun 2014.

4. Menyatakan tanah-tanah Pemohon yang terletak di Blok 2 RT 03/RW01 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok yang tercantum dalam 3 (tiga) Sertifikat :

  • Sertifikat Hak Milik no 04548/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00785/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 136 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04551/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00777/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 92 m2
  • Sertifikat Hak Milik no 04549/Kel Serua Depok, Surat Ukur no 00786/Serua/2016 tanggal 09-08-2016, seluas 105 m2

Adalah sah dan benar menurut hukum.

5. Menghukum Termohon untuk melakukan pengembalian batas tanah-tanah milik Pemohon yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik no 04548,no 04549 dan no 04551/Kel Serua Depok tersebut dengan memasang patok-patok tanah yang benar.

Jika Termohon tetap tidak melaksanakan Permohonan Pemohon dianggap Surat Ukur dalam 3 (tiga) Sertifikat milik Pemohon dimaksud adalah benar dan sah menurut hukum

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak