| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/P/FP/2020/PTUN.BDG | JEFRI | 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK 2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Depok |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2020 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/P/FP/2020/PTUN.BDG | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2020 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Keputusan Termohon yang tidak menjawab atas Permohonan Pemohon Surat dengan no 48/SLH/VI/2020/Jkt tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengembalian Batas Tanah milik Pemohon yang tercantum dalam Surat Ukur pada 3 (tiga) bidang Sertifikat yang terletak di Blok 2 RT 03/RW 01, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok :
harus dinyatakan dapat dikabulkan oleh Termohon dan dianggap Surat Ukur milik Pemohon adalah benar serta sah menurut hukum. Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang no 5 tahun 1986, Pasal 53 ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang no 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta Pasal 1 angka 9 Undang-Undang no 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang no 30 tahun 2014. Serta Termohon dianggap telah melanggar ketentuan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang baik (Allgemeen Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) atau Good Governance Principles yakni meliputi Azas-Azas Kepastian Hukum dan Azas Pengharapan yang wajar. 3. Menyatakan Termohon dianggap mengabulkan (Fiktif Positif) dengan membenarkan Surat Ukur bidang-bidang tanah dalam Sertifikat-Sertifikat Pemohon yakni :
Sesuai Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang no 5 tahun 1986, Pasal 53 ayat 1,2 dan 3 huruf a dan b Undang-Undang no 9 tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara serta Pasal 1 angka 9 Undang-Undang no 51 tahun 2009 serta dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018 Jo Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang no 30 tahun 2014. 4. Menyatakan tanah-tanah Pemohon yang terletak di Blok 2 RT 03/RW01 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok yang tercantum dalam 3 (tiga) Sertifikat :
Adalah sah dan benar menurut hukum. 5. Menghukum Termohon untuk melakukan pengembalian batas tanah-tanah milik Pemohon yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik no 04548,no 04549 dan no 04551/Kel Serua Depok tersebut dengan memasang patok-patok tanah yang benar. Jika Termohon tetap tidak melaksanakan Permohonan Pemohon dianggap Surat Ukur dalam 3 (tiga) Sertifikat milik Pemohon dimaksud adalah benar dan sah menurut hukum 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
