Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/G/2025/PTUN.BDG 1.Imas Mulyani
2.Titin Mulyatin,SPd
3.Yeti Mulyawati
4.Budhi Bunyamin Rumantana
5.Dewi Rinayanti
BUPATI BANDUNG BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imas Mulyani
2Titin Mulyatin,SPd
3Yeti Mulyawati
4Budhi Bunyamin Rumantana
5Dewi Rinayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan Jaelani, SH.,MHImas Mulyani
2Ridwan Jaelani, SH.,MHTitin Mulyatin,SPd
3Ridwan Jaelani, SH.,MHYeti Mulyawati
4Ridwan Jaelani, SH.,MHBudhi Bunyamin Rumantana
5Ridwan Jaelani, SH.,MHDewi Rinayanti
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANDUNG BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA : 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor:100.3.3.2/Kep.840-BKAD/2023, Tertanggal 21 September 2023 Tentang Penetapan Status Penguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sekolah Dasar Negeri Cibacang 2, Sekolah Dasar Negeri Langensari Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat;-
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor:100.3.3.2/Kep.840-BKAD/2023, Tertanggal 21 September 2023 Tentang Penetapan Status Penguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sekolah Dasar Negeri Cibacang 2, Sekolah Dasar Negeri Langensari Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak