Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/P/FP/2020/PTUN.BDG PT. MAS PUTIH BELITUNG Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (d/h Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kabupaten Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 9/P/FP/2020/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. MAS PUTIH BELITUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOVI WAHYU HADIPT. MAS PUTIH BELITUNG
2ANTONIUS TRIYOGO WHISNU GPT. MAS PUTIH BELITUNG
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (d/h Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kabupaten Karawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Mewajibkan kepada Termohon I untuk melakukan Tindakan berupa:
a. Melakukan Pencabutan dan Pembatalan terhadap:
1) Rekomendasi Persetujuan Dokumen UKL UPL PT. Mas Putih Belitung
untuk Kegiatan Pertambangan Eksplorasi Batugamping No.
660.1/569/BPLH untuk KP A; dan
2) Rekomendasi Persetujuan Dokumen UKL UPL PT. Mas Putih Belitung
untuk Kegiatan Pertambangan Eksplorasi Batugamping No.
660.1/568/BPLH untuk KP B.
b. Menyatakan bahwa:
1) Rekomendasi Persetujuan Dokumen UKL UPL No. 660.1/569/BPLH
untuk Kegiatan Pertambangan Batugamping KP. A;dan
2) Rekomendasi Persetujuan Dokumen UKL UPL No. 660.1/568/BPLH
untuk Kegiatan Pertambangan Batugamping KP. B.
Merupakan hal yang berlaku secara sah dan mengikat secara hukum
Sehubungan dengan butir B, bahwa rekomendasi persetujuan dokumen UKL
UPL untuk Kegiatan Pertambangan Batugamping adalah yang dinyatakan sah
dan mengikat secara hukum, maka sesuai dengan Pasal 47 ayt (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengatur bahwa
“izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/walikota:
1) Setelah dilakukannya pengumuman izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44; dan
2) Dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan kelayakan Lingkungan
Hidup atau Rekomendasi UKL UPL.
Berdasarkan hal di atas dan mengingat bahwa DPMPTSP (d/h BPMPT)
Kabupaten Karawang telah memproses pengumuman tersebut menggunakan
dasar rekomendasi persetujuan dokumen UKL UPL untuk “Kegiatan
Pertambangan Batugamping” (sebelum dirubah oleh DPLH (d/h BPLH)
Kabupaten Karawang, maka PT. Mas Putih Belitung (Pemohon) meminta untuk
secara bersamaan dilakukan penerbitan Izin Lingkungan untuk kegiatan
pertambangan batu gamping (Bukan Eksplorasi) untuk PT. Mas Putih Belitung
(Pemohon) di wilayah:
1. Kapling A yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan luas 46.4 Ha (untuk
selanjutnya disebut sebagai Lokasi A); dan
2. Kapling B yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan luas 47 Ha (untuk
selanjutnya disebut sebagai Lokasi B).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak