Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/G/2025/PTUN.BDG Drg. Suherman Widyatomo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 147/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drg. Suherman Widyatomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Heru Mario, S.H., M.H.Drg. Suherman Widyatomo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 4556/Pasir Jambu atas nama Mugeni HS.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencatatkan pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 4556/Pasir Jambu atas nama Mugeni HS.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak