| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 7562, Tahun 2008/Kaliabang Tengah atas nama Sarwoto, dalam Surat Ukur tanggal 02-12-2008, No. 3094/Kaliabang Tengah/2008, Luas 468 m2, atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Binangun III No. 87, RT/RW. 02/24, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat/Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
- Mewajibkan Tergugat/Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, yang berisi pencabutan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7562, Tahun 2008/Kaliabang Tengah atas nama Sarwoto, dalam Surat Ukur tanggal 02-12-2008, No. 3094/Kaliabang Tengah/2008, Luas 468 m2, atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Binangun III No. 87, RT/RW. 02/24, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 985, Tahun 1999/Kaliabang Tengah, dalam Surat Ukur tanggal 25-05-1998, No. 08/Kaliabang Tengah/1998, Luas 475 m2 telah terbit lebih dahulu oleh karenanya sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam proses perkara a-quo.
|