Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/G/2026/PTUN.BDG Emanuel Seankrisko Anjuna Kantor Pertanahan Kota Bekasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 79/G/2026/PTUN.BDG
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat 78/GTUN-ESA/MJR/DAP/V/26
Penggugat
NoNama
1Emanuel Seankrisko Anjuna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martin Johannes Ronitua, S.H.Emanuel Seankrisko Anjuna
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 7562, Tahun 2008/Kaliabang Tengah atas nama Sarwoto, dalam Surat Ukur tanggal 02-12-2008, No. 3094/Kaliabang Tengah/2008, Luas 468 m2, atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Binangun III No. 87, RT/RW. 02/24, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat/Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
  3. Mewajibkan Tergugat/Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, yang berisi pencabutan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7562, Tahun 2008/Kaliabang Tengah atas nama Sarwoto, dalam Surat Ukur tanggal 02-12-2008, No. 3094/Kaliabang Tengah/2008, Luas 468 m2, atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Binangun III No. 87, RT/RW. 02/24, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 985, Tahun 1999/Kaliabang Tengah, dalam Surat Ukur tanggal 25-05-1998, No. 08/Kaliabang Tengah/1998, Luas 475 m2 telah terbit lebih dahulu oleh karenanya sah secara hukum;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam proses perkara a-quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak