Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/G/2025/PTUN.BDG Heri Novianta Suraja Rektor Institusi Pemerintahan Dalam Negeri
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 152/G/2025/PTUN.BDG
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Heri Novianta Suraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Annasrullah, S.HHeri Novianta Suraja
Tergugat
NoNama
1Rektor Institusi Pemerintahan Dalam Negeri
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan :

 

Mengabulkan permohonan Penundaan terhadap Objek Gugatan Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-195 Tahun 2025 Tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin Berat Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Atas Nama Praja Utama Heri Novianta Suraja NPP.32.0756 Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 20 Juni 2025 tertanggal 20 Juni 2025 sampai dengan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-195 Tahun 2025 Tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin Berat Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Atas Nama Praja Utama Heri Novianta Suraja NPP.32.0756 Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 20 Juni 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-195 Tahun 2025 Tentang Penjatuhan Sanksi Disiplin Berat Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Atas Nama Praja Utama Heri Novianta Suraja NPP.32.0756 Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 20 Juni 2025 tertanggal 20 Juni 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima kembali Penggugat sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan hak-hak Penggugat sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum baik Verzet, Banding, Maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam isi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak