Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2018/PTUN.BDG 1.ANIS BINTI DEAN
2.JAYADI WIJAYA
3.MARDANIH
Kepala Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2018/PTUN.BDG
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIS BINTI DEAN
2JAYADI WIJAYA
3MARDANIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BMS SITUMORANG SHANIS BINTI DEAN
2BMS SITUMORANG SHJAYADI WIJAYA
3BMS SITUMORANG SHMARDANIH
4YOHANIS VIANEY POA SHANIS BINTI DEAN
5YOHANIS VIANEY POA SHJAYADI WIJAYA
6YOHANIS VIANEY POA SHMARDANIH
Termohon
NoNama
1Kepala Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan ParaPemohon ;
  2. Mewajibkan kepada Termohon, Kepala Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk menetapkan Keputusan berupa Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah seluas 7.807 M2, sebagian dari tanah milik adat Girik C Nomor 156 Persil 53 D.II Blok 28 seluas 1,420 hektar atas nama Dean bin Dekok, yang terletak di Kp. Rawa Bacang, Jl. Raya Pasar Kecapi RT.06 RW. 013 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan batas-batas:

-

Utara

:

Jalan Patria Jaya,tanah Hak Milik No. 118 an. Christy Mariska Renetupan, tanah Hak Milik No. 2231 an. Paryono, dan tanah Hak Milik No. 201 an. Sofyan Zein ;

-

Selatan

:

Tanah Hak Milik No. 5248 an. Ny. Bong Lie Kiun,  Hak Milik No. 1047 an.Effendi Suratman, dan Hak Milik No. 5247 an.Sopyan ;

-

Timur

:

Komplek Perumahan Patria Jaya ;

-

Barat

:

Tanah Hak Milik No. 5759 an. Sunarman, Hak Milik No. 5280 an.Imam Nursatria, tanah milikHamjah dan Nahrowi ;

  1. Mewajibkan Termohon untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas tanah termaksud pada angka 2 di atas, yang berkasnya diserahkan oleh para Pemohon ;
  2. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak